ANALISIS VARIASI DAN TINGKAT AKURASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 DI KOTA MATARAM

Authors

  • Isnawati Isnawati Universitas Mataram
  • Zuhrotul Isnaini Universitas Mataram
  • Indria Puspitasari Lenap Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/jaa.v1i2.5

Keywords:

Variasi Perhitungan; Tingkat Akurasi; PPh Pasal 23

Abstract

Pajak penghasilan (PPh) pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Aturan mengenai PPh Pasal 23 ini seringkali mengalami perubahan. Dharma (2007:1) menyatakan bahwa seiiring dengan perkembangan usaha, Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Dengan telah dikeluarkannya 1 (satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan 2 (dua) Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Netto PPh.Pasal 23 yang  mempunyai  masa  berlaku  yang berbeda, disamping itu perbedaan paling menonjol dari ketiga peraturan tersebut  adalah  masalah  perkiraan  penghasilan  netto  dan  pengaturan mengenai obyek penyerahan yang harus dipotong PPh. Pasal 23.  Apabila fiskus maupun wajib pajak kurang cermat, maka dampaknya  akan mempengaruhi hak dan kewajibannya dibindang perpajakan. Kekhawatiran yang dinyatakan oleh Dharma tersebut tentunya berlaku juga untuk wilayah Kota Mataram, mengingat Kota Mataram berada di wilayah propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan propinsi dengan peringkat ke 27 dari 34 propinsi di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana cara fiskus maupun wajib pajak menghitung PPh.Pasal 23 tersebut. Selain itu penelitian ini perlu dilakukan untuk mengetahui seberapa akurat perhitungan yang dilakukan untuk PPh Pasal 23 tersebut. Penelitian ini merupakan Penelitian Deskriptif dengan menggunakan studi pustaka, yaitu menganalisa data yang sudah tertuang pada Laporan PKL Mahasiswa Prodi  DIII  Perpajakan  FEB  Unram. Dan hasil penelitian ini menggambarkan bahwa variasi perhitungan PPh Pasal 23 yang terdappat di Kota Mataram menggunakan tarif terbaru yaitu 2% dan 15% dikalikan dengan penghasilan Bruto. Tidak ditemukan pada sampel bahwa  masih  ada  perusahaan  maupun  instansi  yang  masih  menggunakan tarif  yang  lama  seperti  yang  dilaporkan  pada  salah  satu Laporan  PKL mahasiswa Prodi D-III Perpajakan FEB Unram. Adapun kesalahan tersebut murni bersumber dari mahasiswa yang masih kurang memahami mengenai perhitungan PPh Pasal 23 tersebut

References

Anonim, 2008. Tinjauan Atas Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Jasa Pemasangan/Instalasi Listrik pada PT.PLN (Persero) Bandung.
Dharma, Mustika. 2007. Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
PPh Pasal 23 dari Masa Ke Masa. Graha Ilmu. Yogyakarta. Direktorat Jenderal Pajak. 2013. Pajak Penghasilan. Jakarta.
Febrianti, Siska.; Kardinal. 2009. Evaluasi Penerapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan pada CV.Anuggrah Multi Sarana. STIE MDP.
Harerisnowo. Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan tetap dalam upaya meminimalisasikan biaya pajak PT. Bank Internasional Indonesia (BII) Finance Center. Tesis. Universitas Indonesia. Jakarta.
http://infopublik.id/read/141/rendahnya-kualitas-pembangunan-manusia-di- ntb.html
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/08/mulai-agustus-2015-objek-pemotongan-pph.html
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 06/PJ/2014 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB Perkantor wilayah DJP Tahun anggaran 2014.
Manengkey, Speny Ria; Sifrid Pangemanan; Winston Pontoh. 2015. Dampak Pemahaman Wajib Pajak atas PP Nomor 46 Tahun 2013 terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada KPP Pratama Kotamobagu.
Jurnal Accountability Vol.4 No.1 Juni 2015, ISSN.2338 3917 Ratulangi.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 178/PJ/2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto.
Rosdiana, haula dan Rasin Taringan. 2005. Perpajakan: teori dan Aplikasi. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sadjiarto, Arja. 2008. Variasi Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21. Jurnal Akuntansi dan keuangan, Vol.10 No.1 Mei 2008.Surabaya.
Sugiyono. 2011. Statistik untuk Penelitian. Alfabeta. Bandung.
Sukmadinata. 2006. Metode Penelitian Pendidikan. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Tologana, Evalin Yuanita. 2015. Pengaruh Sanksi, Motivasi dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus KPP Pratama Manado). Jurnal Accountability Vol.4 No.1 Juni 2015, ISSN.2338 3917 Ratulangi.
Waluyo. 2010. Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Perubahan Undang Undang Terhadap Kewajiban Perpajakan. Jurnal AkuntansiTahun XIV/02/Mei/2010 ISSN: 1410 35. Jakarta.
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia,Edisi 11 Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
Widyatmini, Gian Pratama Putra. 2010. Analisis Penghitungan Pajak Penghasilan Badan Pada Dua Perusahaan Industri Jasa Telekomunikasi (PT.Excelcomindo Pratama Tbk. Dan PT.Indosat Tbk.). Jurnal Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi UNiversitas Gunadarma.

Downloads

Published

2018-05-07

How to Cite

Isnawati, I., Isnaini, Z., & Lenap, I. P. (2018). ANALISIS VARIASI DAN TINGKAT AKURASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 DI KOTA MATARAM. Jurnal Aplikasi Akuntansi, 1(2), 22. https://doi.org/10.29303/jaa.v1i2.5