PENGUNGKAPAN PENDAPATAN NON-HALAL : PSAK 109 VS PRAKTIK

Authors

  • Indria Puspitasari Lenap Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/jaa.v3i2.45

Keywords:

Sharia Banks, Disclosure, Non-Halal Fund

Abstract

  Abstract

In carrying out its activities, Sharia Banks can not be separated by non-halal fund. The disclosure of non-halal fund becoming urgent because Sharia Banks have an obligation to present sharia compliant financial statement based on sharia principle and sharia accounting standard no. 109. The research was purposed to find out the conformity of non-halal fund disclosure among sharia accounting standard no. 109 and Sharia Banks financial statement. The result showed that all of Sharia Banks that observed on the year of 2015-2017 had disclosed its non-halal fund in financial statement according to sharia accounting standard no. 109. Though, there was a deficiency information about the detail amount of each transactions.

Keywords : Sharia Banks, Disclosure, Non-Halal Fund

 

Abstrak

Perbankan syariah dalam aktivitas bisnisnya terkadang tidak terlepas dari kegiatan yang menghasilkan penerimaan non-halal. Pengungkapan dana non-halal menjadi penting mengingat bahwa bank syariah harus menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan PSAK 109. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana kesesuaian pengungkapan pendapatan non-halal antara PSAK 109 dengan praktik pengungkapan pada laporan keuangan bank umum syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua bank umum syariah selama tahun 2015-2017 telah mengungkapkan pendapatan non-halal dalam laporan keuangannya baik itu jumlah dana maupun penjelasannya dalam laporan keuangan. Walaupun belum ditemukan secara rinci jumlah per item transaksi. Namun, secara umum bank syariah telah mengungkapkan pendapatan non-halal sesuai dengan PSAK 109.

Kata Kunci : Bank Syariah, Pengungkapan, Pendapatan Non-Halal 

 

References

Al Suyuthi, Imam. Al Asybah wa Al Nadzair fi Qawaid wa Furu’ Fiqh Al Syafi’iyyah.
Balangger RF., H.Karamoy dan H.Gamaliel. 2017. Evaluasi Pengungkapan Dana Zakat dan Dana Kebajikan pada Laporan Keuangan Bank BRI Syariah Cabang Manado. Jurnal EMBA Vol.5 No.2 Juni 2017, Hal. 1956–1964.
Hisamuddin, Nur dan IH Sholikha. 2014. Persepsi, Penyajian dan Pengungkapan Dana Non-Halal pada BAZNAS dan PKPU Kabupaten Lumajang. Jurnal Zakat dan Wakaf ZISWAF, Vol. 1, No. 1, Juni 2014.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2019. PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. http://iaiglobal.or.id.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. ED PSAK 109: Tentang Akuntansi Zakat. http://iaiglobal.or.id.
Maulidha, Erina dan AN Bayinah. 2014. Kerangka Pengungkapan Transaksi Non-Halal di Bank Syariah. Seminar Nasional Akuntansi Syariah (SNAS).
Roziq, Ahmad dan W Yanti. 2011. Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Dana Non-Halal pada Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat. Jurnal Akuntansi Universitas Jember.
Salehodin, R Auliyah dan R Zuhdi. 2014. Ahsan-kah Pendapatan Non-Halal pada Qardhul Hasan?. Seminar Nasional Akuntansi Syariah (SNAS).
Sholihin, Ahmad Ifham. 2018. Pemisahan Halal Haram Dalam Fatwa DSN MUI. sharianews.com.
Sholihin, Ahmad Ifham. 2018. Dana Non Halal Pada Lembaga Keuangan Syariah. sharianews.com.

Downloads

Published

2019-04-30

How to Cite

Lenap, I. P. (2019). PENGUNGKAPAN PENDAPATAN NON-HALAL : PSAK 109 VS PRAKTIK. Jurnal Aplikasi Akuntansi, 3(2), 94–116. https://doi.org/10.29303/jaa.v3i2.45