KONSEP SYARIAH PADA PEMBIAYAAN JAMINAN SERTIFIKASI DAN DAMPAKNYA TERHADAP MANAJEMEN RISIKO (Studi Kasus Pada BPR Syariah Di Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/jaa.v3i1.38Keywords:
Syariah, Maysir, Gharar, RibaAbstract
Semua produk perbankan syariah harus menganut prinsip-prinsip syariah yang ada, tidak terkecuali pada produk pembiayaan dengan jaminan Sertikat Pendidik. Mengingat produk ini dikeluarkan oleh semua BPR baik yang syariah maupun yang konvensional dengan mekanisme pemberian kredit yang hampir sama, mulai dari jenis jaminannya maupun besaran angsurannya. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan untuk meninjau lebih dalam konsep syariah yang terdapat dalam produk pembiayaan dengan jaminan sertifikat pendidik tersebut, serta bagaimana dampaknya terhadap manajemen risiko perbankan dengan system angsuran yang mengandalkan saat pencairan sertifikasi yang sebagian besar tidak rutin setiap bulannya.
2
Penelitian ini merupakan penelitian social dengan jenis penelitian deskriptif yang digali dengan menggunakan metode pendekatan yang berdasar pada ketentuan peraturan perbankan seperti Surat Edaran Bank Indonesia, selain itu juga menggunakan asas-asas/ prinsip/konsep dalam hukum Islam terutama tentang mekanisme menjalankan perbankan syariah yang mendasarkan kerjanya pada prinsip hukum Islam. Yaitu penelitian ini tidak hanya mengacu pada peraturan perbankan, namun juga menggunakan pendekatan Konseptual ( conceptual approach ), yaitu mengacu pada konsep hukum Islam serta pandangan-pandangan para pakar hukum Islam tentang perbankan syariah. Dan hasil penelitian menjelaskan bahwa masih terdapat ketidak jelasan konsep Syariah pada produk pembiayaan dengan jaminan sertifikat pendidik. Karena produk perbankan Syariah harus tetap berpedoman pada syariah Islam, antara lain tidak mengandung unsur maysir, Gharar, riba, serta bidang usahanya harus halal. Jika menelusuri pada salah satu bukti yang ada dan berdasarkan hasil observasi peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa produk ini sudah sepenuhnya memuat konsep Syariah, karena produk ini belum mampu terhindar dari unsur maysir, ghrarar secara 100%, maupun unsur kehalalan transaksinya masih diragukan. Jenis produk ini bisa dikatakan memiliki tingkat risiko yang tinggi jika melihat mekanisme pembiayaannya, namun berdasarkan data NPL yang dimiliki BPRS X tersebut, tidak berhasil membuktikan bahwa tingkat pendapatan yang tinggi akan diikuti oleh tingkat risiko yang tinggi pula.
References
As-Sunnah
Alamsyah, Halim, �Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan Dalam Menyongsong MEA2015�, Makalah yang disampaikan dalam Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Milad ke-8, Jakarta, 2012.
Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007.
Antonio, Muhammad Syafi�i, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Arifin, Zainul, Konsep Operasional Bank Syariah, Jakarta: Rafa Consulting.
Bank Indonesia (2012). Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia, Liabilitas dan Modal, Pelaksanaan prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan dan penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Pusat Riset dan Edukasi Bank Sentra (PRES) Bank Indonesia.
Bank Indonesia, Statistik Perbankan Syariah - Agustus 2013, Jakarta: Bank Indonesia, 2013.
Baraba, Ahmad, Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah, Jakarta: Bank Indonesia, 1999.
Farida dan Dewi,Veni Soraya (2016). The Analysis Of Risk Management On Syariah Banking In Idonesia. Syariah Paper Accounting FEB UMS, ISSN 2460-0784. Universitas Muhammadiyah Magelang.
Fitri, Maltuf (2015). Prinsip Kesyariahan Dalam Pembiayaan Syariah. Economica, Volume VI/Edisi 1/Mei 2015. Indonesia.
Ilyas, Rahmat (2015). KOnsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah. Jurnal Penelitian, Vol.9, No.1, Februari 2015. STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Banka Belitung.
Mu�allim, Amir (2004). Praktek Pembiayaan Bank Syariah Dan Problematikanya. Al-Mawarid Edisi XI 2004. Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Muhammad, Danang Wahyu (2014). Penerapan Prinsip Syariah Dalam Permodalan Bank Syariah. Jurnal Media Hukum. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Industri Jasa Keuangan (2016). Industri Jasa Keuangan Syariah. www.ojk.go.id. Diunduh pada tanggal 28 Februanri 2018 pukul 21:10 WITA.
Peraturan Bank Indonesia nomor: 11/3/PBI2009 tentang bankumum syariah Surat edaran bank Indonesia nomor: 11/9/DPbS tanggal 7 April 2009 tentang bank umum syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/7/PBI/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 Tantang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No: 7/35/PBI/2005.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/3/Pbi/2006 tentang perubahan keiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank yang melaksanakan kegoatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional.
Peraturan Bank Indonesia Nomor:7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Noor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan Bank Indonesia. Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
Puspitaningsih, Dewi, �Analisis Aplikasi Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah Terhadap Aspek Penghimpunan Dana dan Aspek Penyaluran Dana (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang)�, Skrispsi, Malang: Fakultas Ekonomi Universitas Malang, 2010.
SK Direksi Bank Indonesia Nomor: 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.