MENGUNGKAP KESIAPAN PRAKTIK AKUNTANSI PADA PERUSAHAAN UMKM DAN PERUSAHAAN INFORMAL MENUJU PPh PASAL 17
DOI:
https://doi.org/10.29303/jaa.v5i1.92Keywords:
PPh Pasal 17, Praktik Akuntansi, UMKM, Perusahaan InformalAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui kesiapan pelaku UMKM dan perusahaan informal membuat laporan keuangan menuju Pajak Penghasilan Pasal 17. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final bagi wajib pajak yang memiliki pengahasilan bruto dibawah 4,8 miliar dikenakan dengan tarif 0,5% tiap bulannya. Kebijakan tarif pajak penghasilan yang bersifat final tersebut, tidak dapat digunakan secara terus-menerus, karena tarif pajak pengahasilan akan kembali dikenakan berdasarkan tarif pasal 17 dari laba bersih. Peneliti ingin mengetahui praktik akuntansi yang dilaksanakan oleh pelaku UMKM dan perusahaan informal di Pamekasan menghadapi PPh Pasal 17. Penelitian ini akan dilakukan dengan metode wawancara langsung kelapangan dengan melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan dari pihak terkait. Hasil penelitian berdasarkan jawaban responden bahwa pelaku usaha UMKM dan Informal belum siap untuk beralih ke tarif PPh pasal 17. Hal ini juga dapat dilihat dari lemahnya pemahaman SAK ETAP, UMKM, IFRS maupun Syariah yang dibuktikan dengan nilai presentase yang kecil yaitu hanya sebesar 33,3% yang mengetahui SAK.
References
Agustuliani, A. dan J. Majid. Implementasi Nilai Itsar Membangun Konsep Harga Jual pada Pasar Pannampu Makassar. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 1(1): 21-40. 2016
Creswell, J. W. Penelitian Kualitatif dan Desain Riset (Memilih di Antara Lima Pendekatan). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2015.
Haris, D.M. Strategi Pengembangan Usaha Sektor Informal Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan. Proceeding Simposium Nasional Otonomi Daerah. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. 2011.
Hart, K. Informal Income Opportunities and Urban Employment in Ghana. Journal of Modern African Studies, 11 (1): 61-89. 1973.
Isgiyarta J. Teori Akuntansi dan Laporan Keuangan Islami. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 2009.
Juardi, M. S. S. Mengungkap Praktik Akuntansi Supir Panther (Sebuah Studi Etnometodologi). Jurnal Masagena, 11(2): 295-313. 2016
Kamayanti, A. Metodologi Penelitian Kualitatif Akuntansi, Pengantar Religiositas Keilmuan. Jakarta: Yayasan rumah peneleh. 2016.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2018. APBN 2018. Didapat di https://www.kemenkeu.go.id/apbn2018 diakses 3 Maret 2019.
Mulawarman, A. D. 2009. Akuntansi Syariah: Teori Konsep dan Laporan Keuangan. Jakarta: Epublishing Company. 2009.
Mulawarman, A. D. Nyanyian Metodologi Akuntansi Ala Nataatmadja: Melampaui Derridian Mengembangkan Pemikiran Bangsa “Sendiri”. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 4(1): 149-164. 2013.
Musmini, S. L. Sistem Informasi Akuntansi Untuk Menunjang Pemberdayaan Pengelolaan Usaha Kecil: Studi Kasus Pada Rumah Makan Taliwang Singaraja. Vokasi Jurnal Riset Akuntansi, 2 (1): 62-81. 2013
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2018. Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Sakri,N. Majid, J. dan Juardi, M,S,S. Mengungkap Informasi Akuntansi Usaha Kecil (Sebuah Studi Fenomenologi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 4 (2): 75-100. 2018.
Sekaran, U. Research Methods for Business, Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Salemba Empat. 2006
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. 2013.
Triyuwono, I. Mengangkat “Sing Liyan” untuk Formulasi Nilai Tambah Syariah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 2(2): 186-200. 2011.
Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Undang-Undang No 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indnesia. Jakarta